Resmi Ditetapkan! Ini Juknis Pemberian TPG, Tamsil, dan Tunjangan Khusus 2025

Pemerintah resmi menetapkan juknis terbaru pemberian TPG, Tamsil, dan Tunjangan Khusus 2025. Simak persyaratan dan mekanismenya! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus bagi guru pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya juknis ini, mekanisme pencairan tunjangan diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga guru dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak informasi lengkapnya mengenai persyaratan, prosedur pencairan, serta ketentuan terbaru dalam juknis pemberian tunjangan tahun 2025.
BACA JUGA:Info Bu Nunuk: Ini Kuncinya Agar Tunjangan Sertifikasi Cair Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Terbit: Simak Detailnya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Maret. Regulasi ini memberikan pedoman teknis terkait pemberian tunjangan bagi guru.
Pemberian tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip kepatutan.
Jenis tunjangan yang diberikan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta Tunjangan Khusus bagi guru ASN daerah.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada guru ASN yang telah memenuhi kriteria tertentu. Syarat penerima tunjangan ini mencakup:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bukti kelayakan mengajar.
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian terkait.
c. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).