PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.
Sri Mulyani mengatakan aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu.
BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya.
Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.
Saat dipastikan wartawan perihal besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini, Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen. Pasalnya, pada tahun sebelumnya THR PNS tidak diberikan secara penuh.
Sejak tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja.
"THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Namun, saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.
"THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
"Mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," lanjutnya.
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya