PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya

PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya-Foto: Akun tiktok @jadipppkofficiall-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Beredar video jika PPPK yang lulus 2023 hanya akan mendapatkan gaji 9 bulan, serta tak dapat THR pada 2024 ini.

Video itu dimuat akun @jadipppkofficial,Lalu bagaimana dengan gaji 13? Yuk simak penjelasannya. 

Diketahui, saat ini sebagian besar PPPK lulusan tahun 2023 saat ini tengah menjalani proses untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK agar dapat segera mengantongi Surat Keputusan (SK) PPPK.

Saat SK PPPK berhasil diperoleh sebelum tanggal 1 Maret 2024, maka status mereka dihitung mulai dari bulan Maret tersebut.

BACA JUGA:Berikut Persyaratan Penggajian dan Tunjangan PPPK Lulusan 2023, Wajib Lengkapi Berkas ini Agar Gaji Cair

BACA JUGA:Update NI PPPK 2023: Inilah Daftar Daerah yang Tinggal Menerima SK, Selamat!

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa gaji para PPPK tidak dihitung berdasarkan TMT (Tanggal Mulai Tugas), melainkan bergantung pada tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) diterbitkan.

"Gaji ASN PPPK dibayarkan berdasarkan tanggal SPMT, bukan TMT," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, seperti dilaporkan oleh JPNN.COM.

Dari penjelasan tersebut, jika TMT PPPK terjadi pada bulan Maret dan SPMT baru keluar pada bulan April, maka gaji PPPK baru akan diterima pada bulan Mei. Dengan demikian, kemungkinan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sangat tidak mungkin.

Sebab, THR sendiri biasanya dibayar pada 10 hari sebelum lebaran, dalam hal ini pada Mei.

BACA JUGA:Usulan NIP Sudah Tutup 27 Februari, Catat Ini Prediksi Waktu Pelantikan PPPK 2023

BACA JUGA:Masalah Klasik! Ini Penyebab Penerbitan NI PPPK 2023 Masih Minim Versi BKN, Catat Apa Penghambatnya

Sementara untuk gaji ke-13 yang biasanya pada Juli, kemungkinan bisa dapat namun dengan syarat proses penerbitan NI PPPK tidak molor hingga Juni, lebih aman jika sudah terbit pada April.

Meski begitu, penerbitan SPMT sendiri bergantung pada kebijakan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan