MURA,SUMATERAEKSPRES.ID – Gelaran organ tunggal (OT) musik remix di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada malam dini hari 27 Februari 2024 lalu, tidak hanya sebatas dibubarkan polisi saja.
Tapi sang empunya hajatan, Edi Firmansyah, benar-benar diproses hukum hingga menjadi terdakwa di persidangan.
Terdakwa Edi Firmansyah, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau, Rabu, 6 Maret, 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Hakim tunggal Verdian Martin SH, mendakwa terdakwa Edi Firmansyah terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Tegas! Kapolres Mura Minta Pidanakan Masyarakat Gelar Musik Remix, Apalagi Tidak Berizin
“Terdakwa terbukti mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum tanpa izin," kata Hakim Verdian Martin SH.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti 1 lembar undangan hajatan. Berlokasi di rumah terdakwa, Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Muara Beliti.
Hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp3.750.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegasnya.
Pada sidang tipiring tersebut, hadir sebagai saksi Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura Aiptu Erwin, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti Bripka Kurniawan, dan anggota Polsek Muara Beliti.
BACA JUGA:Kasus Pesta Remix Berujung Tragis: Polisi Lakukan Penyelidikan Awal Terhadap Dua Rekan 'Cinderella
Mendengar putusan hakim, terdakwa Edi Firmansyah mengakui kesalahan dan perbuatannya. Dia siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan hakim.
"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah, dalam persidangan.
Secara pribadi dia dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan pihak kepolisian.