Karena dia telah menggelar hajatan pesta malam, melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," tutup Edi.
BACA JUGA:Jadi Tontonan Anak-Anak, Viral “Cinderella’ Tewas Diduga Overdosis di Acara Hajatan OT Musik Remix
BACA JUGA:PUSING DENGER REMIX? Ternyata, Ini Tujuan Tuan Rumah Hadirkan Orgen Tunggal saat Hajatan
Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, menegaskan kasus ini harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan terdakwa.
Pelaksanaan pesta malam diiringi musik remix tanpa izin, bisa dipidanakan. Karena itu Andi mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta malam dengan musik DJ maupun remix.
"Kami tidak akan segan-segan membubarkan paksa, pesta malam musik remix yang sedang berlangsung. Apalagi tidak mempunyai izin, itu bisa dipidanakan," tegas alumni Akpol 2003 itu.
Seperti diwartakan sebelumnya, pesta hiburan malam musik remix itu, dibubarkan Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Senin, 27 Februari, sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Larangan Penggunaan Musik Remix pada Acara Pesta Disosialisasikan oleh Polres Banyuasin
Selain memutar musik remix, juga melewati batas waktu pukul 23.00 WIB sesuai kesepakatan Forkopimda Musi Rawas.
Situasi tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Seperti peredaran narkoba dan minuman keras, serta dapat memicu aksi kriminalitas dan lainnya.
”Sdah saya perintahkan Kapolsek Muara Beliti untuk pidanakan. Karena tidak ada izin keramaian, apalagi sudah memainkan musik remix,” tegas Kapolres Andi, kala itu.
Langkah tegasnya itu menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang sudah resah dengan gelaran musik remix.
Andi menyebut, paling banyak didapati akibat peredaran narkoba di acara pesta malam, terlebih lagi yang memutar musik Dj Remix.
"Anak-anak, muda-mudi sebagai generasi penerus bangsa, bahkan yang tua sekalipun dirusak karena narkoba," sesalnya.