Masih Nekat Mainkan Musik Remix, Polsek SU I Bubarkan serta Amankan Pemilik Alat dan Tuan Rumah. Ini Sanksinya
BUBARKAN MUSIK REMIX : Personel Polsek SU I, membubarkan acara hiburan yang memainkan musik remix di Jl SH Wardoyo, Gg Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu sore (28/1). Pemilit alat dan tuan rumah diamankan, peralatan OT disita.-FOTO: POLSEK SU I FOR SUMEKS-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Larangan memainkan hiburan organ tunggal (OT) musik remix, masih berlaku. Polsek Seberang Ulu (SU) I, menindak tegas masyarakat yang melanggar masih memainkan musik remix.
Pengunjung yang masih asyik goyang geleng-geleng kepala, terkejut begitu hiburan musik remix dihentikan polisi dan peralatannya disita, Minggu sore 28 Januari 2024.
Berikut pemilik alat dan tuan rumah, diamankan ke Mapolsek SU I. Yakni, Andi Aprizal (40) selaku pemilik alat OT, warga Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Termasuk pemilik rumah, Apriyanto (50) warga Jl SH Wardoyo, Gg Cendana, RT 11, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Bahkan informasinya, urine kedua orang itu positif mengandung narkoba.
BACA JUGA:OT Remix Undang Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Diputar Sampai Subuh, Pesta Remix Dibubarkan dan Peralatan DJ Disita Petugas Gabungan
"Penindakan ini sesuai instruksi pimpinan, terhadap aksi hiburan dengan menyertakan house music atau musik remix,” tegas Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan SKom, kemarin.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat yang terganggu dan resah adanya acara hiburan musik remix, aparat Polsek SU I langsung mendatangi dan membubarkannya.
“Ada 2 orang yang kami amankan. Pemilik rumah/hajatan, dan pemilik alat musiknya,” sambung Alex.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit laptop merek Asus, 1 mixer merek Yamaha, 1 unit headset. Kemudian 3 unit handphone (hp), terdiri 2 merek Oppo dan 1 merek Realme.
BACA JUGA:Waduh! Hajatan Dibubarkan Polisi Karena Izinnya Qasidah Modern Tapi Malah Gelar Musik Remix
BACA JUGA:Kaji Perwali Larangan Musik Remix
Alex menambahkan, terkait 2 orang yang diamankan itu sudah dikoordinasikan dengan Satpol-PP Kota Palembang. “Terkait keduanya akan disidangkan kasus tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.
Termasuk barang bukti yang diamankan, juga akan diserahkan barang bukti di persidangan tipiring. “Langkah tegas yang kami lakukan ini, agar ke depannya ini dijadikan pelajaran bersama,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas itu.