https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masih Nekat Mainkan Musik Remix, Polsek SU I Bubarkan serta Amankan Pemilik Alat dan Tuan Rumah. Ini Sanksinya

BUBARKAN MUSIK REMIX : Personel Polsek SU I, membubarkan acara hiburan yang memainkan musik remix di Jl SH Wardoyo, Gg Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu sore (28/1). Pemilit alat dan tuan rumah diamankan, peralatan OT disita.-FOTO: POLSEK SU I FOR SUMEKS-


AMANKAN OT REMIX: Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan (2 kiri), amankan pemilik alat OT dan tuan rumah hajatan, karena masih nekat memainkan musik remix, Sabtu sore (28/1)-FOTO: POLSEK SU I FOR SUMEKS-

Jika ke depan masih ada yang nekat menggelar hiburan musik remix atau house music, juga akan dibubarkan dan diamankan. 

“Karena bila hal it uterus berlanjut, dikhawatirkan akan menjadi lokasi tempat peredaran narkotika," ulas Alex, diamini PPNS Satpol PP Kota Palembang Syafil SAg MSi.

BACA JUGA:Tak Boleh Lagi Gelar Orgen Tunggal Remix

BACA JUGA:Masih Gelar OT Remix, ’Betujahan’ Lagi

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan secara pribadi dan institusi, pihaknya tidak melarang masyarakat lakukan usaha penyewaan OT. 

“Tapi yang kami atur dan larang, yang mainkan musik remix dan house music,” katanya, beberapa waktu lalu. 

Selagi hanya memainkan musik dangdut biasa tanpa remix dan house music, tetap diberi perizinannya. Namun waktunya tetap dibatasi sampai sore, tidak boleh sampai malam hari.

“Tapi bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas. Baik itu pemilik alat musik, juga warga yang memakai jasanya (penyewa),” tegas Harryo. 

BACA JUGA:Bubarkan OT Musik Remix

BACA JUGA:Salahgunakan Izin, Musik Remix dan Miras

Pelarangan pemutaran musik remix dan house music, karena berbagai pertimbangan yang ada. Dari sisi keamanan, ketentraman, hingga ketertiban di tengah masyarakat.

“Bagi yang melanggar, dijerat pidana hukuman 3 bulan kurungan, denda paling banyak Rp50 juga,” ucapnya.

Landasan hukumnya, Perda Nomor 44 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor  8/SE/PP/2023.

Pelarangan memainkan hiburan musik remix ini, setelah Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melihat serangkaian peristiwa yang terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan