Bubarkan OT Musik Remix

OGAN ILIR - Polsek Rantau Alai Ogan Ilir, Sabtu malam (21/1) membubarkan acara hiburan organ tunggal (OT) yang diiringi musik remix di Dusun 5, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Pasalnya, kepolisian telah mengeluarkan aturan melarang hiburan OT khususnya dengan iringan musik remix. Sebab hiburan rakyat itu kerap kali menjadi awal mula dan pemicu tindak kriminalitas dan tempat peredaran narkoba. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

       Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bambang Ferianto beserta Bhabinkamtibmas Aipda Permeidy memimpin langsung penghentian acara musik organ tunggal tak berizin tersebut.

“Kami menyampaikan kepada warga yang hadir di lokasi termasuk tuan rumah, Pak Latif dengan cara humanis. Bahwa acara organ tunggal malam tidak diperbolehkan lagi, apalagi menggunakan house music dan remix," ungkapnya Sutopo. Baca juga : Polres Lubuklinggau Turunkan Personil untuk Pengawasan OT

“Sesuai dengan atensi dan sprin dari Kapolda Sumatera Selatan, disampaikan agar segera mengambil langkah-langkah nyata dan tegas, menindaklanjuti masih ada organ tunggal yang melaksanakan acara pada malam hari bahkan sampai pagi hari. Karena sudah dipastikan akan lebih banyak membawa mudhorat atau hal-hal yang tidak baik saja. Seperti miras berakhir mabuk, narkoba kriminalitas," terangnya.

       Lanjut Kapolsek, saat pembubaran tuan rumah bertanggung jawab dan kooperatif. Bersedia membubarkan organ tunggal tersebut dengan tertib. Selanjutnya situasi dan kondisi di lokasi menjadi lebih tenang dan kondusif. (dik)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan