OT Remix Undang Pengedar Narkoba

*Atur Operasional dan Jenis Musik *Di Luar Kuasa Empunya Hajatan

SUMSEL - Penampilan pengisi acara hiburan dalam sebuah pesta hajatan, masih jadi daya tarik tamu undangan dan pengunjung datangan. Kemeriahan dan banyaknya tamu yang hadir, terkadang jadi prestise tersendiri bagi sang empunya hajatan. Hiburan orkes melayu (OM) dan organ tunggal (OT) dangdut biasa yang sempat jaya pada masanya, kini mulai ditinggalkan. Pengaruh perkembangan industri musik, membuat OT menjelma jadi diskotek jalanan. Musik remix, house music, dan musik elektronik, lebih disukai. Power suara sound system yang menggelegar. Penampilan female disc jockey (FDJ) yang cantik dan seksi, juga jadi magnet baru. Namun di balik perkembangan industri musik itu, muncul beragam dampak sosial. Peredaran narkoba, minuman keras, hingga pembunuhan. Fenomena itu tidak dapat dipungkiri. Berbagai kasus terkait kejadian itu, sering terjadi. Belum lagi dampak sosial lain, banyak beredar video-video masyarakat yang berjoget geleng-geleng kepala saat pesta OT musik remix. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, pria dan wanita. Salah seorang warga sebut saja Muh, pernah menghadirkan hiburan OT dalam resepsi pernikahan anaknya. Awalnya semua berjalan normal sesuai kontrak OT.
”Tapi ketika sore, ada tamu tak diundang yang bayar tambahan sendiri ke pihak OT. Minta main remix, kami tidak berani,” akunya. Belum lagi muncul dadakan, lapak pedagang miras.
Setelah berbagai kasus yang terjadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengeluarkan aturan melarang OT musik remix, house music, dan sejenisnya. BACA JUGA : Caleg di Kota Lubuklinggau Dilapor Lompat Pagar Kota Palembang, yang paling kencang menerapkan pelarangan tersebut. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan secara pribadi dan institusi, pihaknya tidak melarang masyarakat lakukan usaha penyewaan OT. “Tapi yang kami atur dan larang tadi, yang mainkan musik remix dan house music,” katanya. Selagi hanya memainkan musik dangdut biasa tanpa remix dan house music, tetap diberi perizinannya. Namun operasionalnya, tidak boleh lebih dari pukul 17.00 WIB. “Tapi bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas. Baik itu pemilik alat musik, juga warga yang memakai jasanya (penyewa),” tegas Harryo. Pelarangan pemutaran musik remix dan house music, karena berbagai pertimbangan yang ada. Dari sisi keamanan, ketentraman, hingga ketertiban di tengah masyarakat.
“Bagi yang melanggar, dijerat pidana hukuman 3 bulan kurungan, denda paling banyak Rp50 juga,” ucapnya.
Landasan hukumnya, Perda Nomor 44 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor  8/SE/PP/2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan