9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2-Foto: Kemendikdasmen-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Syarat menerima tunjangan sertifikasi bagi 202 ribu lebih peserta PPG Tahap 2 sudah dinyatakan lulus akan menjadi bahasan dalam artikel berikut, simak selengkapnya.
Detik-detik menegangkan pengumuman hasil UKPPPG sudah berlalu, kini gantian peserta tahap 2 menantikan tunjangan sertifikasi sebagai guru profesional.
Tak hanya sertifikat pendidik saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Tunjangan ini akan diberikan kepada peserta PPG yang telah memenuhi syarat, termasuk Nomor Registrasi Guru (NRG) yang wajib terbit di bulan pengajuan tunjangan. Syarat-syarat penerimaan tunjangan guru telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:12 Ribu Peserta Piloting 2 Gagal Lulus PPG, Ini 10 Penyebabnya, Peserta Tahap 3 Harus Cek
BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium Peserta PPG Tahap 2, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Di bawah ini adalah 9 syarat menerima tunjangan sertifikasi bagi peserta lulus PPG Tahap 2.
9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
1. Memiliki Sertifikat Pendidik:
Sertifikat harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
2. Status ASN Guru:
Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar:
Harus aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki NRG Resmi:
Nomor Registrasi Guru harus diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan.
5. Menjalankan Tugas Sesuai Sertifikat:
Mengajar atau membimbing sesuai ketentuan Sertifikat Pendidik, dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.