9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2-Foto: Kemendikdasmen-
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Bagi Guru PPPK dan Non-ASN
Untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.
Sementara itu, Guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai ketentuan SK inpassing.