https://sumateraekspres.bacakoran.co/

9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2-Foto: Kemendikdasmen-

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan Bagi Guru PPPK dan Non-ASN

Untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

Sementara itu, Guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai ketentuan SK inpassing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan