5. Buku Rekening Bank, dan
6 Kartu Tanda Penduduk.
7. Selain itu, isian Blangko KP4 juga harus dilampiri dengan dokumen-dokumen seperti foto copy Kartu Keluarga, Surat Nikah atau akta perkawinan yang dilegalisir.
7. Surat keterangan lainnya seperti akta kelahiran atau putusan pengesahan anak dari pengadilan.
Semua berkas ini harus diserahkan ke instansi tempat PPPK tersebut bertugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Proses ini merupakan kelanjutan dari pengurusan Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2023.
Setelahnya, instansi terkait akan mengajukan usulan penetapan NIP yang kemudian akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga keluarnya NIP yang bersangkutan.
Setelah NIP diterbitkan, proses selanjutnya adalah penyerahan SK pengangkatan oleh instansi terkait.
Namun, realisasi SK pengangkatan, dimulainya TMT, tanggal SPMT, dan penerimaan gaji pertama kemungkinan besar akan tertunda hingga setelah perayaan Idul Fitri 2024.
Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Regional BKN II Surabaya, menjelaskan bahwa jika usulan penetapan NIP PPPK 2023 disampaikan pada bulan Februari 2024, maka TMT akan dimulai per 1 Maret, diikuti dengan SPMT per 1 April.
Gaji pertama baru akan diterima mulai bulan April.
Dengan demikian, meskipun proses penetapan NIP PPPK telah selesai, proses selanjutnya termasuk pelaksanaan SK pengangkatan dan penerimaan gaji pertama masih membutuhkan waktu lebih lanjut untuk diselesaikan.