Diteken Jokowi! Gaji 13 Cair Paling Lambat Juni 2024, PPPK Lulusan 2023 Juga Berpotensi Dapat, Cek Syaratnya
Diteken Jokowi! Gaji 13 Cair Paling Lambat Juni 2024, PPPK Lulusan 2023 Juga Berpotensi Dapat, Cek Syaratnya-Foto: Freepik-
JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Peraturan Presiden (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gaji 13 2024 akan dibayar paling lambat Juni.
Adanya PP tersebut tentunya dianggap bisa menguntunkan bagi PPPK lulusan 2023 yang saat ini menantikan keluarnya SK ataupun NIP.
Apa syaratnya agar dapat gaji 13 tersebut? Hal ini berkaitan erat dengan jadwal penyerahan SK, dimulainya TMT, hingga tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Jika SK diterima per 1 April, maka maka TMT akan mulai pada 1 Mei. Nah gaji pertama bisa diterima pada Mei.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya
Sedangkan gaji 13 yang disebut cair paling lambat Juni, kemungkinan besar juga bisa diterima oleh PPPK lulusan 2023 itu.
Namun, tetap saja itu menyesuaikan anggaran instansi serta kebijakan dari instansi tempat PPPK bertugas.
Sekeder info, SPMT merupakan surat resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah secara resmi ditugaskan sebagai PPPK.
Sedangkan TMT adalah pernyataan tertulis yang menetapkan tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai pegawai, baik sebagai PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: Nilai Tes SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi Pada Tes 2024, Simak Caranya!
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengambil langkah signifikan dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang secara rinci mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Dalam PP baru ini, terdapat penegasan bahwa THR dan gaji 13 untuk tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh kepada seluruh penerima tanpa potongan apapun.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:PNS PPPK dan Anggota Dewan OKI Dapat THR Awal April, Anggaran Sudah Siap, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan
Sumber dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara ASN pemerintah daerah akan mendapatkannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut ketentuan dalam PP tersebut, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya, namun pembayaran juga dapat dilakukan setelah Hari Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, gaji 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya