Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!
Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!-Foto: LinovHR-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Besaran gaji dan tunjangan khusus Guru PPPK 2023 akan menjadi bahasan dalam artikel ini. Simak yuk.
Para lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kini tengah menanti-nanti saat yang ditunggu-tunggu: penandatanganan Surat Keputusan (SK) serta pelantikan secara resmi.
Namun, sebelum memasuki tahap tersebut, penting bagi mereka untuk memahami dengan jelas berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima pasca pelantikan.
Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan 2023
BACA JUGA:PGRI Sumsel Minta TPG Dicairkan Sebelum Idul Fitri, Akankah Terwujud?
BACA JUGA:RESMI! Rekrutmen CPNS PPPK 2024 Mulai Mei, Ini Kisi-Kisi Soal Bagi Jenjang SMA S1 hingga S3
Setelah resmi bertugas, PPPK guru akan menerima berbagai jenis tunjangan, selain dari gaji pokoknya. Berikut ini adalah 8 tunjangan yang diberikan kepada PPPK guru:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besarnya setara dengan 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Bagi PPPK guru yang memiliki anak, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal dua anak.
BACA JUGA:Bersiaplah! 2024 Pemkab OKU Timur Rekrut 1.436 PPPK dan 264 CPNS
3. Tunjangan Pangan