Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Penjelasannya
Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Alasannya-Foto: BKN-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - PPPK lulusan 2023 sepertinya bakal semakin lama mendapatkan SK. Malah, mereka bisa saja tak mendapatkan THR pada 2024 ini.
Sebab, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) resmi merevisi jadwal usulan penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023.
Surat itu dikeluarkan pada 13 Februari 2023 ini oleh BKN dan menyebar di berbagai platform.
Dimana, usul penetapan yang awalnya berlangsung 15 Januari hingga 13 Februari berubah menjadi hingga 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Banyak Status BTS dan TMS, Penetapan NI PPPK Bisa Molor? Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah
Surat itu diteken oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.
Dengan penundaan ini, kemungkinan besar mereka tak akan bisa dapat THR.
Kenapa bisa? pasalnya Jika sudah mengantongi SK PPPK per 1 Februari 2024, maka status Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Februari juga.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut jika pemberian gaji bukan dihitung dari TMT.
Gaji diberikan saat PPPK mendapatkan tangggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT).
BACA JUGA:GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bukan Hanya Penonton, Guru BK di Muratara Berharap Banyak Formasi di PPPK 2024, Ini Alasannya
"Jadi, gaji ASN PPPK dibayar itu dilihat dari tanggal SPMT, bukan TMT ya," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dikutip dari JPNN.COM.
Dari keterangan tersebut, jika TMT PPPK pada Februari dan SPMT pada Maret, maka gaji PPPK itu baru akan diterima April.
Nah itu, artinya, harapan menerima THR sangat kecil karena SK sendiri bisa saja keluar pada Maret atau bahkan lebih dari bulan itu.
"Semuanya tergantung pemda, tetapi kami tetap mengimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPK-nya sudah diterbitkan BKN agar ASN PPPK bisa menerima hak-haknya," kata Suharmen dalam wawancara JPNN.COM tersebut.
Diketahui penetapan NI ini merupakan tahap akhir dalam seleksi PPPK setelah seluruh proses pengisian DRH dan NI PPPK selesai dilakukan.
NI PPPK memiliki peran vital sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
Bagaimana proses penetapan NI PPPK berlangsung? Mari kita simak bersama:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos. Ini melibatkan pengunggahan DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang diunggah peserta kemudian diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.
Dokumen usulan kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.