https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Penjelasannya

Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Alasannya-Foto: BKN-

BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut

5. Input Data Peserta ke SAPK

Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK kemudian ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.

6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul

Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.

7. Pengangkatan PPPK

Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.

Nah, itulah proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, semoga bermanfaat untuk semua. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan