Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

Ilustrasi artikel Mulai Januari! Dirjen Nunuk Minta Guru Lakukan Ini untuk Pemberian Tunjangan 2024, Berlaku Bagi PNS dan PPPK. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mekanisme pemberian tunjangan kinerja guru PNS dan PPPK tahun 2024 akan alami sedikit perubahan.

Hal itu seiring dengan berubahnya sistem penilaian kinerja guru dan juga kepala sekolah oleh pemerintah

Melansir jpnn.com, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, secara tegas mengingatkan para ASN guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk segera memanfaatkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek.

Fitur ini merupakan hasil integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN, sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BACA JUGA:Desember, Nasib Honorer Kelar, Deadline Usulan Kebutuhan CPNS-PPPK 31 Januari 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah

"Kami mengingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," tegas Nunuk.

Pemanfaatan fitur ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), begitu pula kepsek, dalam mengelola kinerja mereka.

Menurut Nunuk, guru dapat mulai mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM per 1 Januari 2024, sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Dalam imbauannya, Dirjen Nunuk juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang dapat diakses melalui link.tree/pengelolaankinerjapmm. "Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.

BACA JUGA:Peserta Adukan Ketidakadilan, Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Dibatalkan DPRD

BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa pemberian tunjangan bagi guru PPPK dan PNS serta penilaian jenjang karier akan sangat terkait dengan pengelolaan kinerja melalui fitur ini.

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan