Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

Ilustrasi artikel Mulai Januari! Dirjen Nunuk Minta Guru Lakukan Ini untuk Pemberian Tunjangan 2024, Berlaku Bagi PNS dan PPPK. Foto: Freepik--

Menanggapi hal ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menyatakan bahwa fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek memiliki peran krusial bagi PNS maupun PPPK.

Dengan fitur ini, kinerja ASN dapat diukur secara lebih objektif, dan menjadi dasar penilaian yang lebih adil.

BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Yulian Isrowadi: Dari Gaji Rp10 Ribu Per Bulan, Menunggu 27 Tahun untuk Jadi PPPK

BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?

Untuk mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepsek melalui PMM, Kemendikbudristek telah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi pengelolaan kinerja guru dan kepsek. Dokumen yang perlu diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit, mengurangi beban administrasi.

Selain itu, kebijakan ini juga lebih relevan karena mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan, sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Dampak positif lainnya adalah penilaian yang lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Hasil Seleksi Honorer PPPK: Desak Peninjauan Ulang!

"Guru dan kepala sekolah makin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” tambah Nunuk Suryani.

Pada tahap perencanaan, guru fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Sementara pada tahap pelaksanaan, kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Di tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan