Peserta Adukan Ketidakadilan, Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Dibatalkan DPRD
Peserta Adukan Ketidakadilan, Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Dibatalkan DPRD. Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Muratara memenuhi kantor DPRD Muratara pada Kamis (28/12) sekitar pukul 13.44 WIB.
Mereka memadati ruang mediasi Komisi I DPRD Kabupaten Muratara untuk mengadakan audiensi.
Antusiasme peserta seleksi PPPK yang dinyatakan tidak lulus di Kabupaten Muratara sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.
Mereka telah berkumpul di depan halaman kantor DPRD Muratara untuk menunggu jadwal mediasi dengan DPRD yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?
Peserta membawa sepanduk dan tulisan karton yang berisi keluhan dan aspirasi mereka, yang kemudian disampaikan saat memasuki gedung DPRD Muratara.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Muratara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, anggota Komisi I DPRD Muratara, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta beberapa anggota Komisi I DPRD Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Efriyansah, menyatakan bahwa DPRD Muratara menerima pengaduan dari peserta seleksi PPPK di Kabupaten Muratara.
Mereka mengeluhkan ketidakadilan dalam hasil seleksi dan masalah terkait. DPRD Muratara sengaja mengundang pihak terkait, termasuk komisi DPRD, untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi terbaik.
BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya
BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Hasil Seleksi Honorer PPPK: Desak Peninjauan Ulang!
"Saat ini sudah masuk tahap pemilu, dan kita harus tanggap terhadap setiap persoalan dengan cara yang arif dan bijaksana," ujar Efriyansah.
Ketua Komisi I, Hermansyah Syamsiar, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat adanya ketidakpuasan peserta seleksi terhadap hasil penilaian.