JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagian PPPK Lulusan 2023 sedang menanti SK, meski begitu ada juga yang sudah mendapatkannya.
Nah, setelah itu yang dinanti nanti adalah proses gajian pertama pegawai tersebut.
Untuk mendapatkan gaji itu ternyata masih ada berkas yang harus di lengkapi, berikut contohnya.
Proses ini, bagaimanapun, tidaklah instan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum proses penggajian bisa dimulai.
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Update NI PPPK 2023: Inilah Daftar Daerah yang Tinggal Menerima SK, Selamat!
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK Lulusan Tahap III memerlukan pengumpulan berkas yang tepat.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 06 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur ini.
Berkas yang harus disiapkan antara lain:
1. foto copy Surat Keputusan Pengangkatan,
BACA JUGA:Masalah Klasik! Ini Penyebab Penerbitan NI PPPK 2023 Masih Minim Versi BKN, Catat Apa Penghambatnya
2. Perjanjian Kerja,
3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas,
4. Nomor Pokok Wajib Pajak,