"Kalau soal itu wajib kita sampaikan kepada majelis keputusan kami serahkan pada majelis jelas. Artinya kalau terbukti pasal 338 itu ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian pada 5 September 2023 di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu Deki masuk kerumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.
Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.
BACA JUGA:Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Kemudian dijawab oleh terdakwa ll Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini. Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja.
Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung.
Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.
Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum Muhamad Abadi dan Diki, dengan kalimat tunggulah kalian.
Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.
Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi deki.
BACA JUGA:Kekasih Tamara Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Begini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Begini Kronologi dan Temuan Fakta Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.