LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua residivis yang kembali mengedarkan narkoba, jadi target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Melalui teknik undercover buy, kedua residivis itu masuk perangkap. Tidak sadar pembeli narkobanya kali ini polisi yang menyamar.
Ya, statusnya residivis. Baru 2 bulan bebas. Sudah jadi TO Satresnarkoba dan terjebak undercover buy,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi SH, Sabtu, 2 Maret 2024.
Kedua tersangka yang terciduk itu, Hendra Wijaya alias Abai (33) warga Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Lalu, Herman Resin (43) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Asep menjelaskan, operasi penangkapan berlangsung Kamis, 29 Februari 2024. Pertama anggota yang melakukan penyamaran, memancing memesan narkoba. Lokasi transaksi disepakati dekat terminal Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, ssekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!
BACA JUGA: Terciduk Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Ekspedisi Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
Yang datang tersangka Herman Resin, membawakan ekstasi dan paket sabu,” ujar Asep, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, Kasat Intelkam Iptu Deni Suherdy SH, Kasi Propam AKP Suhardi, dan Kasat Binmas AKP Afrinaldi.
Begitu tersangka menyerahkan narkoba pesanan polisi yang menyamar, dia langsung dibekuk. Barang buktinya, setengah kantong sabu, dan 100 butir pil ekstasi warna putih biru. ”Dia mengaku hanya diperintah mengantarkan oleh Hendra alias Abai,” imbuh Asep.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi kemudian menciduk tersangka Hendra Wijaya alias Abai. Rumahnya pun digeledah. “Anggota mendapati lagi 5 paket sabu dalam bola lampu dan 94 butir pil ekstasi,” urainya.
BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkoba di Sumsel Sangat Memprihatinkan, Kapolda Ajak Keroyokan Berantas Narkoba
BACA JUGA:Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Harus Seperti Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Kata Kapolda!
Sehingga total narkoba yang diamankan dari kedua tersangka, bruto 159,70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya, motor Beat hitam nopol BH 5126 YJ, handphone merek Oppo, handbag warna hijau tua dan kunci gembok, serta potongan pipet bentuk sekop.
Atas peredaran narkobannya, jaringan narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. “Status keduanya, bandar dan kurir,” tegasnya. (zul/air)