Sebelumnya, adanya oknum Caleg ataupun timsesnya yang menuntut pengembalian uang lantaran tak mendapatkan suara yang signifikan ternyata bukan cuma isapan jempol belaka. Setidaknya ini dibuktikan oleh I (43), seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Dia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring, Selasa (20/2) lalu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Himbau Tolak Politik Uang, Tegaskan Suara Demokrasi Harus Terjaga
Pelapor berinsial I (43) salah seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Saat datang ke Sentra Gakumdu Sumsel, I yang turut didampingi ketua RT setempat. Begitu tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/2/2024) siang, I dengan didampingi tim kuasa hukumnya diminta masuk ke ruang penyidik Sentra Gakumdu Sumsel.
Oleh penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mereka dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.
Dan setelah kurang lebih 2,5 jam lamanya dimintai keterangan sekitar pukul 16.25 WIB merekapun keluar dari ruang penyidik Sentra Gakumdu.
Menurut tim kuasa hukum I, Adv.Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 523 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara plus denda dan di diskualifikasi sebagai caleg.
"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu," ucap Iswadi.
BACA JUGA:Menyebar, Patroli Politik Uang, KPU Optimis KPPS 25.985 TPS Siap
BACA JUGA:Kerahkan 1.553 Personel, Awasi Politik Uang
Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu (11/2) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang yah dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu. Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
BACA JUGA:Kerahkan 1.553 Personel, Awasi Politik Uang