https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menyebar, Patroli Politik Uang, KPU Optimis KPPS 25.985 TPS Siap

Larangan transaksi politik uang selama masa tenang-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada masa tenang, seluruh peserta Pemilu 2024 tak boleh lagi melakukan kampanye apa pun bentuknya. Baik capres-cawapres, parpol, caleg dan tim suksesnya. Namun, isu politik uang (money politik) dalam berbagai bentuk dan serangan panjar santer terdengar.

Karena itu, Bawaslu Sumsel dan jajaran di 17 kabupaten/kota melakukan patroli pengawasan. “Untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye pada masa tenang. Dengan patroli menyebar, kami juga berusaha mencegah terjadinya politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd, kemarin.

Ia memastikan, Bawaslu akan memproses laporan atau temuan politik uang. “Kita juga memastikan kesiapan pemungutan suara sesuai tata cara dan prosedur,” ungkapnya. Terkait ancaman sanksi, Kurniawan mengatakan, dalam pasal 523, peserta pemilu atau tim kampanye yang beri uang atau materi lainnya dapat dijerat pidana paling lama 2 tahun  dan denda paling banyak Rp 24 juta. 

Jika peserta atau tim kampanye dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Berjaga-jaga Melawan Money Politik saat Waktu Rawan

BACA JUGA:Money Politic Masuk Pidana Pemilu

Setiap orang dengan sengaja pada hari H pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi  lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, bisa dipidana  dengan pidana penjara 3 tahun  dan denda palilng banyak Rp 36 juta. 

“Kalau serangan fajar, itu cuma kiasa saja. Tidak mungkin ada serangan fajar. Siapa yang mau keluar subuh-subuh untuk memberikan materi semata,” ujar Kurniawan. Kalau pun ada, pastilah sudah dilakukan beberapa hari sebelum hari H pencoblosan. 

Hal ini diungkap oleh Is, salah satu timses caleg. “Kami sudah 2 minggu lalu bagi-bagi. Ada yang sendiri, ada paket DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota. Tergantunglah,” ungkapnya. Untuk nominal uang yang dibagikan bervariasi. Ada yang satu paket Rp 450 ribu. Ada juga yang satu paket kota dan Provinsi hanya Rp 150 ribu. 

“Kita berharap dari yang disebar, 90 persen suara bisa dapat. Tapi kalau sebelum-sebelumnya, paling hanya 40 atau 50 persen saja yang kita dapat. Sudah rahasia umum itu,” cetusnya. Terpisah, Bawaslu  OKU Timur juga akan melakukan patroli politik uang di waktu-waktu rawan ini. 

BACA JUGA:Tolak Money Politic, Jalankan Pemilu Bersih

BACA JUGA:Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras

“Mulai mala mini (tadi malam), kami patrol, antisipasi money politic dan serangan fajar,” kata Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, melalui Kordiv Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bisri Mustofa.

Pihaknya juga akan bergabung dengan dengan Bawaslu Way Kanan (Lampung) untuk  melakukan patroli di sekitar perbatasan. “Posko Gakumdu selalu terbuka untuk menerima laporan," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan