Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras

logo pemilu. Foto : net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Dugaan money politic masih akan terjadi dalam Pemilu 2024. Bahkan lebih canggih. Tak diberikan secara langsung, tetapi berbentuk e-money. 

‘’Canggihnya teknologi dapat memudahkan pengiriman, membuat dugaan money politic akan bertransformasi ke e-wallet dan e-money," ujar Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat,  Muslim SHum MSi. 

Hal itu dia sampaikan saat sosialisasi pengawasan partisipasi peran media dalam menginformasikan serta mengedukasi masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2014, kemarin.

Untuk itu, Bawaslu harus kerja keras. Melakukan upaya sedini mungkin agar  money politic dapat ditekan.  "Sekarang kita sedang menunggu Bawaslu RI melakukan kerja sama dengan OJK dalam hal proses pengawasan e-money dan e-wallet. Karena teknologi ini dapat digunakan para caleg untuk melakukan transaksional politik uang," jelasnya. 

Dikatakan, Bawaslu  sering kali melakukan sosialisasi agar dapat melakukan pencegahan money politic. "Dengan sosialisasi ini diharapkan pemilih menjadi pemilih yang cerdas. Sejauh ini yang menjadi kendala adalah caleg bandel  yang menjadi hambatan,’’ katanya.

Narasumber dari lembaga survei RCI, Faturrahman, mengatakan media punya UU No.40 tahun 1999.  ‘’Media sebagai kontrol sosial, lembaga ekonomi, hiburan, informasi dan pendidikan.  Dalam konteks demokrasi untuk menegakkan keadilan adalah kewajiban semuanya," jelasnya.

Faturrahman menambahkan, pada Pemilu 2024 mendatang, diprediksi lebih dari 60 persen pemilih di Sumsel mau terima uang. ‘’Karena itulah butuh pengawasan media. Umumnya masyarakat mau menerima politik uang lantaran faktornya kemiskinan dan pengangguran," jelasnya.  

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dulu mengingatkan adanya potensi politik uang dengan menggunakan e-money dan e-wallet. Pemerintah dan sektor kripto diminta untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi tersebut.

"PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Awal November lalu.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu.

"Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet. Ini akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum," tukasnya.(iol/*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan