PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap dua Calon Anggota (Caleg) yang terseret dalam dugaan kasus money politic (politik uang).
Hanya saja, setelah dilayangkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu (28/2) keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kedua caleg dari Partai Gerindra tersebut masing-masing berinisial PS (Caleg DPRD Sumsel) dan HA (Caleg DPRD Kota Palembang).
Perihal mangkirnya kedua Caleg untuk memenuhi pemanggilan guna diklarifikasi oleh Gakkumdu ini dibenarkan komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
"Betul, sudah satu kali kita kirimkan surat undangan klarifikasi namun belum hadir. Akan kita surati kedua kalinya untuk datang ke Gakkumdu di kantor Bawaslu Sumsel," sebut Naafi.
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Money Politic Oknum Caleg Gerindra Dimintai Klarifikasi Gakkumdu, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Money Politic Masuk Pidana Pemilu
Sedangkan, untuk dua caleg lainnya yang juga dilaporkan dalam satu berkas masing-masing berinisial KSD (Caleg DPR RI) dan MR (Caleg DPRD Kota Palembang) baru akan dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi. "Segera kita layangkan surat undangan klarifikasinya karena dalam meminta klarifikasi berdasarkan keterangan dan fakta baik dari saksi-saksi maupun dari pelapor," urainya.
Seperti diberitakan, Penyidik Sentra Gakkumdu Sumsel mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor dugaan tindak pidana pemilu indikasi money politic yang diduga dilakukan tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra. Masing-masing berinisial KSD, PS dan MR.
Laporan dilayangkan, Selasa (20/2) lalu yang terjadi di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang. "Klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada Minggu lalu. Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu," ungkap Adv Iswadi Idris SH MH selaku kuasa hukum I (43), pelapor dalam perkara ini, Senin (26/2).
Iswadi mengaku sebetulnya total ada sekitar 34 orang warga di RT 10 yang bisa menjadi saksi karena menerima amplop berisikan uang tunai Rp125 ribu dan replika foto ketiga oknum caleg Partai Gerindra tersebut yang diserahkan oleh seseorang berinisial Dd sebagai timses ketiga oknum caleg tersebut.
BACA JUGA:Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras
BACA JUGA:Fatoni Imbau Tolak Politik Uang, Bawaslu Temukan Amplop Berserakan di Plaju
Namun, yang mau dan bersedia untuk menjadi saksi pelapor hanya ada beberapa orang saja. "Kami berharap agar Bawaslu dan Gakkumdu dapat secara obyektif menindaklanjuti laporan klien kami ini. Karena apabila ini dibiarkan tentunya bakal merusak tatanan kehidupan demokrasi di republik ini," imbuhnya.
Selain itu, Iswadi mengaku pihaknya juga mendatangkan ketua RT 10 Kelurahan 7 Ulu berinisial Hw sesuai dengan permintaan penyidik Gakkumdu sebelumnya. Selaku ketua RT, Hw mengaku baru mengetahui perihal adanya praktik money politic di wilayahnya sehari pasca pencoblosan. "Ketua RT ini mengaku baru tahu setelah terdengar Ribut-ribut ada timses caleg yang minta dikembalikan amplop berisi uang. Alasannya karena perolehan suara caleg yang diusungnya tak sesuai harapan di RT tersebut," ungkap Iswadi.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut sampai saat ini dari delapan laporan yang masuk ke Gakumdu semuanya masih dilakukan klarifikasi. "Termasuk laporan dugaan money politic oknum caleg dari Partai Gerindra masih dilakukan klarifikasi. Apa hasil klarifikasi itu akan menjadi dasar bagi kami apakah laporan ini ditindaklanjuti atau seperti apa di Gakkumdu," sebut Kurniawan, Senin (26/2).