Sebut Tersangka Korupsi Sakit-sakitan dan Rencana Umrah, Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis 29 Feb 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

“Tanah itu dijual oleh pihak yayasan, dan mencatut nama  serta memalsukan nama klien kami dalam akta jual beli," cetusnya.

Di bagian lain, Napoleon mengatakan jika tanah dan bangunan asrama mahasiswa itu diakui milik Pemprov Sumsel. Namun nyatanya sampai saat ini dari Pemprov Sumsel belum ada menyatakan jika itu merupakan asetnya.

"Yang jelas ada oknum dari yayasanlah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini. yaitu Maman, salah satu tersangka yang telah meninggal dunia," tukas Napoleon, kemarin.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan diusut Kejati Sumssel.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Dengan total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp10 miliar.

Yakni, tersangka Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIB Palembang, mulai 26 Februari 2024  sampai dengan 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden

BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin malam, 26 Februari 2024

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu. Yakni, AS (almarhum), dan MR (almarhum), yang meninggal dunia pada tahun 2018 dan 2022. Tiga tersangka lagi, ZT, EM, DK.  (Nsw/air)

Kategori :