PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penasihat hukum tersangka Zurike Takada (ZT), mengajukan upaya penangguhan penahanan ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sebab kliennya yang terjerat kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa Yogyakarta, berniat menunaikan ibadah umrah.
BACA JUGA:Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
"Permohonan sudah kami serahkan ke PTSP Kejati Sumsel, Rabu sore (28/2),” ungkap penasihat hukum tersangka ZT, Napoleon SH, kepada awak media, Kamis pagi, 29 Februari 2024.
Dengan adanya penahanan oleh Kejati Sumsel pada 26 Februari 2024, rencana kliennya untuk memunaikan ibadah umrah jadi terancam batal.
“Sebab itu kami mengupayakan penangguhan penahanan, agar klien kami bisa pergi beribadah umrah terlebih dahulu," harapnya.
Selain itu, lanjut Napoleon, alasan lain mengingat kondisi kliennya yang sudah sering sakit-sakitan. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin di rumah sakit.
“Karena itu kami berharap pihak Kejati Sumsel agar bisa mengabulkan, permohonan (penangguhan penahanan) yang sudah kami ajukan,” ucapnya.
Terkait kasusnya sendiri, Napolien mengklaim kliennya hanya korban dalam kasus penjualan asrama aset Yayasan Batanghari Sembilan itu.
“Saya yakinkan klien bukan sebagai kuasa penjual, sebagaimana disebutkan pihak Kejati Sumsel, " ujarnya
Identitas kliennya, disalahgunakan serta tandatangan kliennya juga dipalsukan. Sebab sebelumnya, kliennya pernah diminta kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang lama.
“Ditawari jadi salah satu pengurus yayasan, namun ternyata digunakan pengurus lama sebagai kuasa penjual yayasan," klaim Napoleon.
Dugaan itu katanya dapat dibuktikan adanya perbedaan tanda tangan kliennya dengan surat kuasa penjual yang saat ini dijadikan salah satu barang bukti oleh Kejati Sumsel.
Sebab, kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun, terkait kuasa penjualan aset Yayasan Batanghari yang ada di Yogyakarta.