Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
SIDANG VONIS: Mantan ketua dan anggota Bawaslu OI dengarkan pembacaan putusan dalam sidang vonis, kemarin (22/2).-foto : nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Berakhir sudah proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019-2020. Hasil akhirnya sama seperti beberapa kasus serupa di daerah lain. Mantan ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar dan dua mantan anggotanya, Karlina dan Idris divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus diketuai Masriati SH MH menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu dibacakan, kemarin (22/2).
Yang dilanggar, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Darmawan dan Idris dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Idris diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta. Sedangkan Darmawan harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Sedangkan terdakwa Karlina divonis 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
"Kemudian unsur orang yang melakukan peristiwa pidana, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan sehingga merugikan keuangan negara Rp7,4 miliar juga telah terpenuhi," urai hakim.
BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, karena telah melakukan perbuatan korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa beriktikad baik dengan menitipkan uang pengganti. Juga belum pernah dihukum, mereka tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OI. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai jatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum mereka maupun JPU untuk pikir-pikir. Menerima putusan itu atau banding.
Diketahui, ketiga terdakwa mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada 20 Oktober 2023 lalu. Usai didakwa JPU telah merugikan negara Rp7,4 miliar, ketiganya langsung ajukan eksepsi.
Jaksa mendakwa mantan ketua dan mantan dua anggota Bawaslu OI ini terlibat korupsi dana hibah pengawasan tahun anggaran 2019-2020. Perkara tiga terdakwa ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana ada tiga terdakwa lain yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.
BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD
Aceng Sudrajat (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020), divoinis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.