Usai Membunuh Bambang Nekat Seberangi Sungai Musi, Tak Takut Buaya dan Antu Bayu, Lebih Takut Ditembak Polisi

Senin 26 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

Berhasil kabur ke seberang ulu, sekitar 7 hari dia jadi gelandangan. Memulung barang rongsokan, agar bisa beli makan. “Terkumpul duit Rp300 ribu, saya pakai buat ongkos ke Prabumulih. Di sana jadi pengemis, bawa kardus minta sedekah dari rumah ke rumah,” ucapnya.

Beberapa hari di Kota Prabumulih, dia berpindah lagi ke Kabupaten Muara Enim. Juga menjadi pengemis di pasar, sebelum kemudian bergeser ke Kabupaten Lahat. “Di Lahat jadi pengemis juga, numpang tidur dari masjid ke masjid,” kenangnya.

Saat bersembunyi di Lahat itulah, dia mendapat pesan ke handphone (hp) miliknya. Bahwa dia jadi buronan polisi, atas kasus pembunuhan penumpang motor itu. “Sekitar 15 hari dari kejadian itu, hp langsung saya jual. Uangnya buat ongkos naik bus ke pulau Jawa,” ulasnya.

Sampai di Jakarta, Bambang Gunawan alias Roy Marten itu tidak ada keluarga. Sempat jadi gelandangan di terminal. Sampailah dia ke Muara Angke, mencari pekerjaan dan diterima bekerja jadi anak buah kapal. “Kerja di kapal pencari cumi-cumi,” bebernya.

Selama berlayar mencari cumi-cumi, dia tidak mendapatkan upah. Sebab, sudah beberapa kali ngebon ke pemilik kapal. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. “Kalau lagi dapat hasil banyak dan upahnya lebih besar dari bon saya, baru saya dikasih uang. Jadi tidak tentu,” imbuhnya.

Lain halnya kalau cumi atau ikan yang didapat Bambang dari hasil memancing sendiri, itu bisa jadi seseran buatnya sendiri. :”Sekarang (setelah ditangkap), saya cuma pasrah menerima hukuman.  Waktu kejadian itu, saya baru bebas 1 tahun. Kasus melukai pipi Ogek, lagi mabuk juga,” pungkasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menegaskan tersangka Bambang Gunawanan ini pelaku utama atas tewasnya korban Yuliani, pada 18 September 2021 lalu. “Akibat tusukannya ke leher korban, membuatnya meninggal dunia,” terangnya.

Selama hampir 3 tahun buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Sampai akhirnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara. “Pada saat itu, tersangka bersama temannya, Wahyu Alexander yang sekarang masih menjalani hukuman,” sebutnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.

Untuk motifnya, tersangka Bambang mengaku tidak senang rekan korban (saksi Wahyu), menggeber suara knalpot motornya. “Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena tersangka juga statusnya residivis, maka hukumannya bisa diperberat," pungkasnya. (*/air)

 

 

 

Kategori :