MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID -Hingga saat ini ada 23 Laporan masuk ke kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait pelanggaran Pemilu 2024. Sejumlah laporan mayoritas dianggap tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Informasi di himpun, Senin (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB, kantor Bawaslu Kabupaten Muratara, masih banyak di datangi sejumlah warga untuk melaporkan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.
Sementara itu, ketua Tim Gakkumdu Bawaslu Muratara, Iptu Indapit mengungkapkan, jika hingga Jumat (23/7) ada 23 laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara.
Dari 23 laporan ada 13 laporan yang sudah dikeluarkan hasil pemeriksaan, 12 laporan tidak diregiater karena alasan tidak memenuhi syarat materil maupun formil.
BACA JUGA:PKS OKU Timur Tuntut Keadilan, Gugat Hasil Pleno PPK Martapura ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
Sedangkan baru satu laporan di register, laporan terhadap pegawas Pemilu di TPS 06, 04 atas nama Sadad dan akbar di Desa Noman Baru.
"Sisanya ada yang sudah kita putuskan dan ada yang proses, putusan yang di keluarkan seperti PSU kemarin di Desa Lubuk Kemang, rawas Ulu," katanya.
Menurutnya, seluruh laporan masuk ke Bawaslu akan direkomendasikan ke Gakkumdu. Dari Gakkumdu akan yang terdiri dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan dikaji lalu dikeluarkan hasil putusan.
"Seluruh laporan akan kami proses, jika memenuhi unsur materil dan formil akan dikeluarkan putusan. Apakah pelanggaran etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
BACA JUGA:THN AMIN Sumsel Laporkan 24 Kasus Pelanggaran ke Gakkumdu, Ada Apa?
Iptu Indapit meminta seluruh masarakat maupun kontestan yang berkompetisi di Pemilu serentak 2024, menempuh jalur yang sudah disedikan jika mereka menemukan pelanggaran pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Jangan sampai demo portala jalan dan lainnya, katena sudah ada jalurnya untuk laporan Pemilu bisa melaporkan ke Gakkumdu," jelasnya. Saat ini tahapan Pesta Demokrasi pleno tingkat PPK di Kabupaten Muratara masih berjalan.
Dari 7 kecamatan, 6 Kecamatan sudah rampung pleno dan tinggal kecamata Karang Jaya yang masih melakukan pleno karena ada putusan hitung ulang surat suara di satu kecamatan.
Sebelumnya, M Naafi komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, saat menyambangi Muratara mengatakan. Kalau ada selisih atau keberatan, di harapkan untuk menyalurkan permasalahan itu secara konstitusional.
BACA JUGA:Bergerak! Bawaslu Empat Lawang Menindaklanjuti 8 Laporan Pelanggaran Pemilu