Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M

Kamis 22 Feb 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

 Untuk Romi (PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI), divonis 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta. 

Konstruksi perkara ini, bermula saat Bawaslu OI memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Dana hibah itu untuk pengawasan penyelenggaraan Pilkada OI. 

Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari OI, diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum. Yakni dengan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kades Korupsi Uang Prona

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ada kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. Dalam proses penyidikannya, 6 September 2023, keluarga Karlina menitipkan uang sebesar Rp230 juta kepada Kejari OI atas perkara tersebut. Uang itu disetorkan ke rekening titipan pada Bank BRI. Juga menitipkan 1 handphone merek Apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Perkara ini sama dengan beberapa kasus yang menyeret jajaran Bawaslu ke balik bui. Awalnya, dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara. Lalu terkuak kasus yang sama di Bawaslu Prabumulih. Kemudian, kasus serupa di Bawaslu OKU Timur dan OKU Selatan. Modusnya mirip. Dana hibah untuk pengawasan, miliran rupiah ditilep masuk kantong pribadi. Dengan cara buat tagihan fiktif, mark up hingga kegiatan fiktif.(nsw/)

 

Kategori :