Mantan Kades Korupsi Uang Prona

Mantan Kades Batu Winangun Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Slamet Parida--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kades Batu Winangun Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Slamet Parida, yang terjerat kasus korupsi uang Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2021 menjalani sidang perdana di Pengadilan tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/2).

Dalam dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Mardiana Delima mengungkap fakta jika terdakwa Slamet Parida mengenakan tarif kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat sebesar Rp500 ribu

BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode, Tuntutan Apdesi Dikabulkan Pemerintah-DPR RI

BACA JUGA: Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa.

"Terdakwa berdalih uang tersebut untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat dengan rincian Rp100 ribu untuk biaya pendaftaran ke BPN dan Rp400 ribu untuk biaya pengambilan," kata JPU.

JPU membeberkan atas perbuatan terdakwa, setidaknya ia meraup  keuntungan sebesar Rp50 juta lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun pihak pihak lain yang turut terseret dalam dakwaan JPU, yakni Arif Azhari sebagai bendahara panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian Arif Amarudin selaku ketua panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp7 juta.

Serta diberikan juga kepada tiga orang lainnya, yakni sekretaris dan dua anggota panitia program Prona 2021 masing-masing Rp2 juta.

Atas perbuatan terdakwa Slamet Parida, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi.

BACA JUGA:Viral Oknum Kades Ogan Ilir Berulah Lagi, Tunjukan Aksi Tak Senonoh

BACA JUGA:VIRAL! Hadiah Mobil Senilai Rp2,19 Miliar, ternyata Itu Mantan Kades Desa Sungai Ketupak, Ini Usahanya

Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum BPN Kabupaten OKU dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Ya karena yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah BPN. Pasti ada pihak lain terlibat apalagi dalam dakwaan disebut siapa saja yang menerima," singkatnya. (nsw/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan