Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode, Tuntutan Apdesi Dikabulkan Pemerintah-DPR RI
SUJUD SYUKUR Para kades yang ikut aksi di Senayan sujud syukur setelah pemerintah-DPR sepakat masa jabatan kades 8 tahun, maksimal 2 periode.-Foto: Ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tuntutan terkait masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi UU Desa dengan mengubah poin krusial terkait masa jabatan. Yakni dari sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal 3 periode menjadi delapan tahun batas maksimal 2 periode.
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Agung Heri Susanto mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang dikawal oleh perwakilan komunitas kades, aparatur desa dan pegiat desa sejak Senin (5/2).
”Ada beberapa yang tidak sepakat, tapi kemudian dilakukan pembahasan sampai (Senin) malam, dan akhirnya dicapai kesepakatan,” ungkap Agung, kemarin (6/2). Dari pemerintah, ikut rapat pembahasan itu Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menpan RB.
Agung menjelaskan, dalam rapat tersebut DPR sebagai pembuat inisiatif mengusulkan agar jabatan kades 9 tahun dengan batas maksimal dua periode. Sementara pemerintah mengusulkan 8 tahun dua periode. Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, usulan pemerintah yang akhirnya menjadi keputusan akhir dan disepakati kedua belah pihak.
BACA JUGA:Viral Gara-gara Alat Vital, Diduga Oknum Kades saat Video Call Sex
Sebelumnya para pegiat desa mengajukan agar masa jabatan kades maksimal 18 tahun untuk tiga periode. Bahkan, para pegiat desa juga sempat mengajukan agar jabatan kades menjadi 9 tahun dengan batas maksimal tiga periode. ”Kalau ini dikembalikan 8 tahun, lebih efektif daripada enam tahun,” jelasnyaa.
Apdesi menilai, kesepakatan pemerintah dan DPR RI menjadi barometer untuk melihat sejauh mana keberpihakan para elite terhadap nasib desa. Namun, hal tersebut tidak lantas membuat para pegiat desa secara vulgar mendukung paslon tertentu. ”Itu (dukung paslon) tidak mungkin dilakukan,” tegasnya.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU Desa sudah mulai dibahas. Hanya, dia menyebut pembahasan lebih lanjut bakal dilaksanakan pada masa sidang berikutnya lantaran DPR telah memasuki masa reses hari ini. Dia pun mengingatkan para anggota DPR RI mensosialisasikan proses pembahasan itu ke masyarakat selama masa reses bergulir.
Terpisah, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi UUU Desa
BACA JUGA:Viral Oknum Kades Ogan Ilir Berulah Lagi, Tunjukan Aksi Senonoh
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Usulan itu diterima semuanya (9 fraksi)," katanya. Selain masa jabatan kades, Panja RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa hal lainnya. Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Lalu, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.