Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode, Tuntutan Apdesi Dikabulkan Pemerintah-DPR RI
SUJUD SYUKUR Para kades yang ikut aksi di Senayan sujud syukur setelah pemerintah-DPR sepakat masa jabatan kades 8 tahun, maksimal 2 periode.-Foto: Ist-
Kemudian, ada penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam pilkades; sedangkan masa jabatan kades dalam ketentuan Pasal 39. Ada juga ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Seperti diketahui, revisi UU Desa sudah disuarakan banyak organisasi perangkat desa atau kades. Salah satu isu yang mengemuka memang masa jabatan kepala desa. Sebelum terjadi kesepakatan DPR dan Mendagri, ada tiga wacana masa jabatan kepala desa. Pertama, 6 tahun dan maksimal tiga periode. Kedua, 9 tahun dan maksimal dua periode. Ketiga, adalah 8 tahun dan maksimal dua periode.(*)