Kejagung RI Gigit Jari, Herman Mayori dan Bram Rizal Dapat Diskon Hukuman dari Hakim

Senin 19 Feb 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alfery

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

BACA JUGA:Tersangka Suap karena Ada Komitmen Fee Proyek

BACA JUGA:Intervensi Proyek Dinas PUPR dan Pengadaan Barang Dinkes, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu, DPRD, dan 2 Kontraktor

Sebelumnya juga, terdakwa Herman Mayori merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan dan masih menjalani masa tahanan.

Kategori :