PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum sempat menghirup udara bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya, Mantan Kadis PUPR Muba, kembali divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, senin 19 Februari 2024.
Selain Herman Mayori, majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH juga menjatuhkan vonis kepada satu terdakwa lainnya yakni Bram Rizal selaku Mantan Kabid pada PUPR Muba.
Kedua terdakwa terjerat dalam kasus pemberian suap sebesar Rp10 Miliar kepada mantan Kapolres OKI AKBP Dalizon (sudah divonis)
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama oleh terdakwa Herman Mayori dengan terdakwa Bram Rizal sebagai pemberi suap terhadap terpidana Dalizon senilai Rp10 miliar.
BACA JUGA:Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara, Kedua Terdakwa Kasus Penyuapan Mantan Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pelimpahan Tahap II Tersangka Pemberi Suap AKBP Dalizon, Belum Selesai Toh…
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, kepada terdakwa Herman Mayori" kata Hakim
Sementara untuk terdakwa Bram Rizal, majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bram Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejagung RI. Yakni menuntut agar terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap
Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.
Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.