Pemalsu BBM Solar dan Bensin Dituntut 15 Bulan, Terbukti Sah Memalsukan Solar dan Bensin

Selasa 13 Feb 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pemalsuan BBM  jenis solar dan bensin yang menjerat terdakwa Arjo Madjuri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/2). JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH menghadirkan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, Romi Sinatra SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Arjo Madjuri terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi berjenis solar dan bensin.

BACA JUGA:Masih Ada Temuan, Tim Gabungan Bongkar Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir

BACA JUGA:Subdit Tipidter dan Tim Gabungan Gerebek Diduga Gudang Penimbunan Pengolahan BBM Ilegal di OI, Ini Lokasinya

"Menuntut  terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 54 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. "Silakan pekan depan sampaikan pleidoinya," kata Hakim.

Sebelumnya, dalam keterangannya, terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dirinya sudah memalsukan BBM solar olahan dan bensin olahan.

"Saya dapat bensin dan solar olahan dari daerah Sekayu, Musi Banyuasin, per drum 200 liter harganya Rp1,5 juta," aku terdakwa. 

Lalu dari mana terdakwa mendapat bahan campuran BBM olahan tersebut, tanya Jaksa. "Bahan campuran atau pewarna minyak saya beli di toko kimia Jalan Veteran. Per plastik berat 50 gram seharga Rp20 ribu," jawab terdakwa. 

Terdakwa juga menjelaskan, setelah bensin dan solar olahan dicampur bahan kimia dan warnanya sudah seperti BBM yang dijual resmi di SPBU, maka minyak olahan tersebut dimasukkan ke jeriken berukuran 10 liter dan selanjutnya siap dijual.

"Bensin dan solarnya saya jual ke masyarakat yang lewat depan warung saya Rp10 ribu per liter. Untuk minyak olahan bensin dan solar yang belum dicampur Rp8 ribu per liter," katanya.

Kemudian, apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta. "Untungnya 4 juta jika semuanya habis," katanya. 

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat di Perum Putri Wulan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat l Kota Palembang ada BBM yang dijual dengan harga murah.

Mendapatkan informasi tersebut tim Kepolisian Polrestabes Palembang bersama tim lain mendatangi dan melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.

Kategori :