Pemalsu BBM Solar dan Bensin Dituntut 15 Bulan, Terbukti Sah Memalsukan Solar dan Bensin

Selasa 13 Feb 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dede Sumeks

Berupa 2 (dua) kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik bahan kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter minyak solar olahan, 28 derigen besar berisi ±420 liter minyak bensin olahan, 5 derigen kecil berisi ±30 liter minyak solar olahan, 1 ember kosong ukuran 20 liter, 1 drum plastik biru, 1 gayung modifikasi, 1 corong biru, dan 1 takaran liter.

BACA JUGA:Harga BBM Non-Subsidi Tak Berubah

BACA JUGA:Sudah Turunkan Tim Gabungan Lengkap, Ini Hasilnya dari 5 Gudang BBM Ilegal Tak Berpenghuni Lagi

Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat-surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan.

Terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkan sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (nsw/fad) 

 

Kategori :