https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Harga BBM Non-Subsidi Tak Berubah

ISI PERTAMAX: Pengendara mengisi BBM Pertamax di salah satu SPBU di Kota Palembang, kemarin. Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Pertamina (Persero) resmi tidak melakukan penyesuaian harga sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di SPBU seluruh Indonesia yang berlaku mulai 1 Februari 2024. Dengan begitu, harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex masih dipatok dengan harga yang sama pada Januari 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series tetap di Bulan Februari ini telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

BACA JUGA:Desa Energi Berdikari Pertamina Turunkan 729 Ribu Ton Emisi Karbon

BACA JUGA:Pipa Pertamina Kembali Pecah, Forum Tanah Abang Adukan ke SKK Migas

“Harga BBM non-subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku,” kata Irto, Kamis (1/2).

Untuk harga sendiri, saat ini harga Pertamax adalah Rp12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp13.900 perliter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, Dexlite Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Sementara untuk harga BBM subsidi masih tetap, dengan Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Solar ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter.

Irto menambahkan, bagi Pertamina, keputusan ini adalah bentuk menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi yang terbaik dan terjangkau bagi masyarakat hingga pelosok negeri, tidak hanya kota besar.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Pasokan Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Daftar untuk Dapat LPG 3 Kg

BACA JUGA:Pertamina Sanksi SPBU 24.307.155, Hentikan Penyaluran Solar 30 Hari, Ini Kasusnya

"Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip availability, accessibility, affordability, acceptability, dan sustainability, bagaimana Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal,” pungkas Irto. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan