https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pipa Pertamina Kembali Pecah, Forum Tanah Abang Adukan ke SKK Migas

PIPA: Pipa minyak milik Pertamina Adera di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI menyemburkan minyak mentah dan mencemari di sekitar lingkungan Jumat (26/1)-foto : heru/sumeks-

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum genap satu bulan terjadi ledakan pipa minyak milik Pertamina Adera di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, kini kembali terjadi lagi di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Kejadian pipa pecah milik Pertamina Adera berlangsung ada Jumat (26/1) dan semburan minyak mentah mencemari lingkungan dan masuk ke pemukiman warga. Sehingga warga tidak diperbolehkan menghidupkan api termasuk memasak.

Meski saat ini sisa minyak mentah telah dibersihkan, namun kejadian tersebut menyisakan trauma yang dialami warga sekitar lokasi kejadian. Karena warga takut kejadian serupa kembali dialami dan khawatir akan menimbulkan hal yang membahayakan keselamatan masyarakat. 

Tentu atas beruntunnya kejadian tersebut, Ketua Forum Masyarakat Tanah Abang - Abab Bersatu (FMTAB) H Arafik melalui Bendahara Forum, Hendro Saputra, SH bakal mengadukan pihak Adera ke SKK Migas. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi, Dapat Bantuan UKT dan Uang Saku, Begini Caranya!

BACA JUGA:Desa Energi Berdikari Pertamina Turunkan 729 Ribu Ton Emisi Karbon

"Kami akan laporkan pihak Adera ke SKK Migas,  Mentri Lingkungan Hidup dan Mentri ESDM, karena akibat dari operasi perusahaan ini sering menyebabkan pencemaran lingkungan," ungkap Hendro, Minggu (28/1).

Menurut Hendro, pihak Adera telah melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan omor 32 Tahun 2009 tentang Hidup. "Jika merujuk Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH, itu ada pidananya." tegasnya.

Hendro juga menyebut, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997

Tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

"Dalam aturan itu wajib, berarti tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup." timpalnya. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng Pertamina Edukasi LPG Subsidi, Ini Sasaran dan Jumlah Pangkalan Resminya

BACA JUGA:LOKER PAKAM, Lulusan SMA SMK D3 S1 Bisa Daftar Rekrutment BUMN PT Pertamina PTC, Ada Banyak Posisi Loh, Gaes!

Apapun penyebab pipa itu pecah, dijelaskan Hendro bahwa pihak Pertamina Adera tetap telah melakukan pencemaran lingkungan, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa itu serta mencari solusi secepatnya agar tidak terjadi hal serupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan