Komitmen Jaga Pasokan Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Daftar untuk Dapat LPG 3 Kg
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan-FOTO: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga pasokan energi tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina," ucapnya.
Pertamina mencatat, pada Desember 2023, rerata konsumsi di wilayah Sumsel untuk produk Gasoline (Bensin) sekitar 2.655 kl dan untuk produk Gasoil (Solar) sekitar 1.824 KL. Sedangkan rerata konsumsi LPG sekitar 618 MT.
BACA JUGA:LPG 3kg Jadi Barang Langka di Prabumulih, Warga Harus Rela Bayar Mahal! Begini Tanggapan Disperindag
BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi
Per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
“Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut,” jelasnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK KTP dan KK ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya," imbuh Nikho.
BACA JUGA:Tambah Kuota LPG Subsidi Sumsel, Tahun 2024 Menjadi 314.385 MT
BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Bagi yang mampu, diharap menggunakan LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran. Juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin. (yun/)