Tambah Kuota LPG Subsidi Sumsel, Tahun 2024 Menjadi 314.385 MT

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel mengajukan kenaikan atau penambahan kuota LPG bersubsidi 3 kg. Kenaikan tersebut merupakan usulan dari kabupaten/kota yang menilai ini untuk mencukupi kebutuhan dan mencegah kekurangan kuota yang ada.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengatakan pihaknya mengajukan usulan penambahan kuota gas LPG 3 kilogram sebesar 82.368 matrik ton (MT) tahun ini. "Usulan penambahan kuota itu sudah kita sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya, kemarin. 

Ia mengatakan tahun 2024 yang diajukan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM itu sebesar 314.385 MT. Jumlahnya naik 82.378 MT dari realisasi tahun 2022 yang tercatat 232.017 MT. "Realisasi 2023 untuk kuota LPG 3 kg di Sumsel juga sebesar 232.017 MT dan tahun 2024 ini kita mengusulkan 314.385 MT. Ada kenaikan usulan sebesar 82.368 MT," lanjutnya. 

Menurut Hendriansyah, kenaikan kuota itu sesuai dengan kebutuhan dan pengajuan bupati/wali kota se-Sumsel. Kuota usulan dipastikan mencukupi alokasi sepanjang tahun 2024 dan tidak akan menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah terjadi tahun 2023.

BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar

BACA JUGA:Tutup Pangkalan Yang Jual LPG Tanpa KTP

"Usulan bupati/wali kota itu sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tapi berapa alokasi kuotanya masih belum ditetapkan Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. Kami saat ini masih menunggu, tapi kita berharap usulan itu bisa dipenuhi agar kita tidak khawatir kekurangan," ungkapnya.

Dalam pengajuan yang disampaikan kabupaten/kota di Sumsel, usulan terbanyak berasal dari Kota Palembang sebesar 83.909 MT. Berikutnya Kabupaten Banyuasin sebanyak 28.043 MT, Ogan Komering Ilir (OKI) 25.563 MT, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 20.130 MT, Lubuklinggau 19.032 MT, Lahat 18.789,6 MT dan Musi Banyuasin 17.786 MT.

Kemudian OKU Selatan 15.770 MT, OKU 14.632 MT, Musi Rawas 11.867 MT, Ogan Ilir 11.405 MT, Pagaralam 7.840 MT, Empat Lawang 6,672 MT, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 6.324 MT, Muara Enim 6.010 MT, Musi Rawas Utara (Muratara) 5.979,4 MT dan Prabumulih 5.003 MT.

Hendriansyah menambahkan pemerintah telah menetapkan per 1 Januari pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub-penyalur atau pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata baru bisa bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. "Info dari Ditjen Migas dan Pertamina, penerapan pembelian menunjukkan KTP dimulai 1 Januari 2024. Untuk pengawasan Pemda melalui Dinas Perdagangan, sedangkan kami Dinas ESDM tetap akan memonitor," jelasnya. (yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan