Tutup Pangkalan Yang Jual LPG Tanpa KTP

BAWA GAS : Pekerja membawa tabung elpiji 3 kg di kawasan Pasar 16 Ilir, kemarin. Pembelian gas 3 kg di pangkalan kini wajib menggunakan KTP.-Foto: Budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 kg. Pembelian LPG tabung melon tersebut hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.

Masyarakat pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi. Bagi pengguna yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution menegaskan pihaknya akan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG melon tanpa menggunakan KTP. Langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer. Harapannya, pendistribusian dapat tepat sasaran. 

“Apabila dia (agen atau pangkalan, Red) juga menjual tanpa NIK, gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Pasti kita tutup,” kata Alfian.

BACA JUGA:WAJIB TAHU ! Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata

BACA JUGA:Konsumsi LPG Naik 2,8 Persen, Di Periode Natal dan Tahun Baru

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet memandang kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dilatarbelakangi penyaluran subsidi yang belum tepat sasaran. ”Artinya, masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya menerima. Dan, di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak menerima,” ujarnya.

Pemerintah kemudian membuat kebijakan subsidi energi langsung menyasar ke penerima atau biasa disebut by name by address. Dengan begitu, penerima subsidi juga akan terintegrasi menerima bansos lainnya. Meski begitu, Yusuf menggarisbawahi perlunya data akurat dan ter-update untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Langkah verifikasi juga harus diperkuat pemerintah dan Pertamina. 

“Misalnya, di level pusat, seseorang telah menerima bantuan. Nah, hal ini yang kemudian perlu diverifikasi ketika misalnya mereka ingin membeli LPG 3 kg ke tempat-tempat di mana calon penerima bantuan ini tinggal,” katanya.

Menurut dia, jangan sampai ketika ingin berbelanja, verifikasi dari calon penerima bantuan tersebut tidak muncul. ”Sehingga mereka yang sebenarnya berhak menerima bantuan ini akhirnya tidak bisa menggunakan bantuan subsidi dalam bentuk baru ini,” imbuh dia.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Jamin Pasokan LPG Subsidi Selama Libur Nataru

BACA JUGA:Investor Hilirisasi Batu Bara Mundur, Di Tanjung Enim, Proyek DME Pengganti LPG

Tak kalah penting, kata Yusuf, memastikan agen-agen penjual itu tersebar di dekat atau di tempat calon penerima bantuan berada. Harapannya, calon penerima bantuan subsidi bisa mengakses bantuan tersebut dengan mudah. ”Jangan sampai kemudian agen yang ditunjuk itu terbatas dan akhirnya mengurangi minat calon penerima bantuan subsidi LPG ini untuk menggunakan bantuan yang mereka dapatkan,” kata dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji memastikan hingga saat ini belum ada wacana menaikkan harga LPG melon. Meski, diakui konsumsi tabung LPG 3 kg melonjak hingga mencapai 8,07 juta ton atau melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 8 juta ton selama 2023. ”Saat ini kita tidak ada wacana meningkatkan harga LPG PSO maupun non-PSO. Memang ini perlu dikaji lebih dalam terhadap peningkatan (konsumsi) itu,” ujar Tutuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan