WAJIB TAHU ! Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata
Pembelian gas LPG 3 kg dalam tahun 2024 ini bakal diwajibkan sudah terdata. Sosialisasi pendataan dengan mengacu kepada identitas seperti KTP sudah mulai berjalan sejak 2023 lalu.--
BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.ID – Pembelian gas LPG 3 kg dalam tahun 2024 ini bakal diwajibkan sudah terdata.
Sosialisasi pendataan dengan mengacu kepada identitas seperti KTP sudah mulai berjalan sejak 2023 lalu.
"Sosialisasi sudah jalan sejak 2023," kata salah satu pengelola pangkalan LPG, Mariani, kemarin (4/1). Jadi pembeli gas LPG 3 kg di pangkalan sudah disosialisasikan untuk didata.
Gunawan warga Kelurahan Baturaja Lama juga mengatakan, pangkalan LPG 3 kg di dekat tempat tinggalya juga sudah meminta copy KTP. "Katanya untuk didata," ujarnya.
BACA JUGA:Konsumsi LPG Naik 2,8 Persen, Di Periode Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Jamin Pasokan LPG Subsidi Selama Libur Nataru
Sebelumnya, bagian Communication, Relation Marketing Operation Region (Comrel-MOR) 2 Pertamina Haris Anza saat dikonfirmasi distribusi dan penjualan gas LPG 3 kg masih dalam tahap sosialisasi dan pencatatan.
"NIK konsumen akan diinput dan dicocokan datanya oleh pihak pangkalan," kata Haris Anza.
Dengan tujuan penyaluran LPG bersubsidi bisa sampai ke masyarakat yang berhak. Pencocokan data dan transaksi digital.
Disebutnya, pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di sub penyalur, atau pangkalan resmi Pertamina.
BACA JUGA:Investor Hilirisasi Batu Bara Mundur, Di Tanjung Enim, Proyek DME Pengganti LPG
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Ketersediaan LPG Selama Periode Nataru 2024
Jadi bukan pengecer. Ini dilakukan tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen.
Dalam tahap ini, pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukan KTP dan atau kartu keluarga. Jika sudah terdata dalam sistim hanya cukup menunjuakan KTP untuk pembelian selanjutnya.