SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel sudah mengetahui adanya gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus terkait kepemilihan lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang.
Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H Syafitri Irwan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil, Win Hartan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat gugatan dari pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang.
BACA JUGA:Minta Kosongkan Lahan MTsN 1-MIN 1, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Layangkan Gugatan
BACA JUGA:Lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang Jadi Sengketa, Kemenag Sumsel Buka Suara Soal Asal Usulnya
"Memang sudah beberapa kali surat dari yayasan itu masuk, yang isinya mengklaim bahwa tanah MIN 1 dan MTsN 1 itu milik mereka," kata dia, kemarin (7/2).
Kanwil Kemenag secara tertulis telah menanggapi itu. "Kami tanggapi dan dibahas, selanjutnya kami serahkan ke Itjen Kemenag RI. Kemudian dikoordinasikan ke Pemkot Palembang dan pengadilan," jelas Win.
Kemenag juga telah menelusuri ketua yayasan terdahulu.
"Kami telusuri dan ketemu ketua terdahulu. Kami tanya, namun mereka tidak tahu sama sekali. Malah minta kami mencari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," beber dia.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya semakin yakin jika tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN 1 Palembang tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
"Setelah ditelusuri ternyata tanah yang dibangun MIN 1 itu dibangun pada tahun 1957. Setelah melihat dokumen di MIN 1, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," jelas dia.
Tanah tersebut lalu dibuatkan ikrar hibah pada 1960 oleh pemda. Baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI pada 1990.
"Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1. Bersertifikat dan jelas asal usulnya," tambah Win.
BACA JUGA:Gugatan Tanah Yayasan Gegerkan 2 Sekolah Favorit di Palembang, MTsN 1 dan MIN 1 Terancam Digusur
BACA JUGA:Banjir Musi Rawas Makan Korban, Tenggelam, Pelajar MTsN Muara Kelingi Tak Selamat
Terkait adanya gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang ke Pengadilan, Win menegaskan, Kanwil Kemenag atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan.