Dibagi 17 Golongan, Berikut Rincian Besaran Gaji Terbaru PPPK 2024. Dapat Juga Tunjangan Seperti PNS

Kamis 08 Feb 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbangi dalam 17 golongan. Mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan. Level golongan PPPK bisa dilihat dari ijazah terakhir.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen."  Itu tertulis dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

BACA JUGA:Se-Sumsel Usulkan Lebih 45 Ribu Formasi, Sesuai Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten/Kota

BACA JUGA:576 PPPK Resmi Dilantik, Bersholawat dan Berdonasi untuk Palestina

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani itu disebutkan, PPPK dengan latar belakang pendidikan SMP masuk golongan IV ke bawah. Artinya golongan I-IV. Berapa besarannya?

Untuk gaji PPPK Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500. Sebelumnya hanya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020).

Gaji PPPK Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900, dari sebelumnya Rp1.960.200. Sedangkan gaji PPPK Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500, naik dari sebelumnya Rp 2.043.200.

Untuk PPPK Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp2.299.800, naik sebelumnya Rp2.129.500.

BACA JUGA:BKN Update Progres Penetapan NIP ASN 2023, Ada Instansi yang Mulai Pembekalan Calon PPPK, Cek Yuk!

BACA JUGA:Tahun Ini Usul 6.211 Formasi CPNS-PPPK, Terbanyak Formasi Tenaga Teknis

Dalam Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 disebutkan juga, untuk PPPK lulusan SMA atau Diploma 1 masuk golongan V.

Nah, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500, sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020 hanya Rp 2.325.600.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana atau Diploma IV, masuk golongan IX. Ada pun gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun tahun ini sebesar Rp3.203.600, naik dari sebelumnya Rp2.966.500.

Seperti PNS, PPPK juga dapatkan tunjangan di luar gaji pokok. PPPK di pemerintah daerah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Kategori :