Selain itu, ada pula jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan bantuan hukum.
Khusus PPPK guru, di luar gaji pokok akan mendapatkan juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya sama dengan sekali gaji pokok.
Mereka juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Demikian gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, sehingga bisa diperkirakan take home pay yang didapatkan.
Untuk rincian gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan, bisa dilihat di Perpres 11 Tahun 2024. (*)
Kategori :