Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kamis 01 Feb 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Alfery

Zakat penghasilan bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat Muslim dan membantu dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat.

BACA JUGA:Bau Keringat dan Bawang Dilarang Masuk Masjid! Ini Adab-Adab yang Wajib Diketahui Umat Muslim

BACA JUGA:Tidak Ada Hari Sial Dalam Islam, Ini Bahayanya Bagi yang Percaya

4. Zakat Emas dan Perak, dikenakan khusus pada kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab atau batas tertentu.

Besaran zakat emas dan perak adalah 2, 5% dari jumlah kepemilikan emas dan perak tersebut.

Tujuan dari zakat emas dan perak adalah untuk mengurangi penimbunan emas dan perak yang tidak produktif dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.

5. Zakat Pertanian dan Peternakan

Zakat pertanian dan peternakan dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan, seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan.

Besaran zakat pertanian dan pertanian bervariasi tergantung pada jenis hasil dan lingkungan tempat hasil tersebut tumbuh atau berkembang.

Lalu siapa saja penerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya sebagai berikut:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah ayat 60)

Siapa pun berhak mendapatkan zakat (mustahik) Syarat dan ketentuannya tentu termasuk dalam 8 golongan tersebut.

Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut ini informasinya:

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Kategori :