Lebih spesifik, musafir yang dimaksud adalah yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat.
Musafir bisa saja kehabisan perbekalan di perjalanan.
Oleh karena itu, golongan ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar kebutuhannya dalam perjalanannya dapat terpenuhi.
Sehingga menyikapi masalah wacana ASN mendapatkan zakat, Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Lahat H Hamdi Arsal menjelaskan.
Saat ini, memang ada bantuan bagi honorer guru non sertfikasi. Tapi bukan berupa zakat, melainkan bantuan sedekah.
"Sejauh ini, justu ASN kebanyakan menjadi Muzzaki atau pemberi zakat," sampainya.
Lanjut Ketua Baznas Lahat, Hamdi Arsal bahwa seharusnya kalau punya gaji diatas 5 juta, wajib zakat bukan jadi mustahiq.
"Bagaimana kalau rakyat yang pendapatan hari dibawah 50 ribu sehari. Maka seharusnya, naikkan gaji ASN bukan jadi mustahiq," sampainya.
Wacana tersebut, justru secara langsung menghalangi umat Islam ingin mengeluarkan zakat/ Infaq.